Bisnis.com JAKARTA - Wacana
pemerintah untuk menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
terhadap pelaku usaha truk dengan muatan berlebihan, dirasa kurang tepat.
Peneliti logistik dari Universitas
Trisakti, Didiet Rachmat Hidayat mengatakan pemerintah tidak bisa langsung
menjerat pengusaha truk dengan UU pidana tersebut. “Kadang ada pelanggan ingin
diangkut barangnya sebanyak-banyaknya. Ada juga pelanggan minta cepat dan
lainnya. Artinya ini dosa kita semua,” katanya, Kamis (1/3/2018).
Didiet menilai tidak selayaknya
juga jika pelanggan dikenakan UU Tipikor. Pemerintah juga harus melihat
menelusuri proses pengiriman barang dari awal hingga sampai pada pelanggan. Sehingga
bisa diketahui siapa yang memang menjadi biang keladi truk overload.
“Misalnya ada kendaraan di jembatan
timbang. Kalau muatannya lebih lalu dia ijinkan jalan itu truk, berarti kan
aparatnya yang salah,” tambahnya. Didiet menyarankan agar lebih baik dimanfaatkan
saja UU yang ada. Tinggal tugas pemerintah saja yang melakukan penerapan dengan
ketat.
Berdasarkan data Kemenhub, sebanyak
67,5% ditemukan truk kelebihan muatan di atas 20% dari daya angkut. Ini
mengakibatkan investasi jalan yang dianggarkan sebesar Rp26 triliun melonjak
menjadi Rp43 triliun atau naik 62% akibat kerusakan yang disebabkan truk
overload.
No comments:
Post a Comment