Friday, March 23, 2018

Revolusi Industri 4.0 : Pengusaha Logistik Harus Beradaptasi Atau ...


Bisnis.com JAKARTA - Pelaku usaha logistik mau tidak mau harus melakukan adaptasi menghadapi revolusi industri 4.0 atau generasi karena kemajuan teknologi tidak bisa dihindari.
Peneliti logistik dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Didiet Rachmat Hidayat mengatakan keberadaan teknologi dalam revolusi industri generasi keempat memiliki dua sisi, baik itu peluang dan ancaman, dalam mendisrupsi bisnis logistik.
“Perusahaan harus adaptasi. Kalau tidak ya tersingkir dan akhirnya tutup,” kata Didiet kepada Bisnis, Minggu (18/3/2018).
Era teknologi menurut Didiet membuat proses logistik yang tadinya sangat lama karena memakan waktu berhari-hari bisa lebih ringkas bahkan dalam hitungan jam.
Revolusi industri 4.0 ditandai dengan kemunculan superkomputer, robot pintar, kendaraan tanpa pengemudi, perkembangan neuroteknologi, dan semacamnya yang memungkinkan manusia lebih mengoptimalkan fungsi otak.
Kehadiran revolusi industri 4.0 membuat disrupsi teknologi hadir begitu cepat dan mengancam keberadaan perusahaan-perusahaan yang telah ada, sehingga mereka harus keluar dari zona nyaman.
Tantangan nyata yang dihadapi dengan adanya supply chain management 4.0 yakni mengancam begitu banyak lapangan pekerjaan, ujarnya.
Tag : Revolusi Industri 4.0                                                                              Editor : Saeno


Thursday, March 1, 2018

Ancaman UU Tipikor Terhadap Pengusaha Truk Dinilai Tidak Tepat



Bisnis.com JAKARTA - Wacana pemerintah untuk menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pelaku usaha truk dengan muatan berlebihan, dirasa kurang tepat.
Peneliti logistik dari Universitas Trisakti, Didiet Rachmat Hidayat mengatakan pemerintah tidak bisa langsung menjerat pengusaha truk dengan UU pidana tersebut. “Kadang ada pelanggan ingin diangkut barangnya sebanyak-banyaknya. Ada juga pelanggan minta cepat dan lainnya. Artinya ini dosa kita semua,” katanya, Kamis (1/3/2018).
Didiet menilai tidak selayaknya juga jika pelanggan dikenakan UU Tipikor. Pemerintah juga harus melihat menelusuri proses pengiriman barang dari awal hingga sampai pada pelanggan. Sehingga bisa diketahui siapa yang memang menjadi biang keladi truk overload.
“Misalnya ada kendaraan di jembatan timbang. Kalau muatannya lebih lalu dia ijinkan jalan itu truk, berarti kan aparatnya yang salah,” tambahnya. Didiet menyarankan agar lebih baik dimanfaatkan saja UU yang ada. Tinggal tugas pemerintah saja yang melakukan penerapan dengan ketat.
Berdasarkan data Kemenhub, sebanyak 67,5% ditemukan truk kelebihan muatan di atas 20% dari daya angkut. Ini mengakibatkan investasi jalan yang dianggarkan sebesar Rp26 triliun melonjak menjadi Rp43 triliun atau naik 62% akibat kerusakan yang disebabkan truk overload.
Tag : truk, jembatan timbang                                                          Editor : Fajar Sidik